Entri Populer

Selasa, 30 April 2013

HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945

 LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam system ketertiban hukum di Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Unndang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan yang tidak tertulis (Convensi), selanjutnya Pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpilkan bahwa suasana kebatinan undang undang dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat Negara pancasila. Pengertian inilah yang menunujukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasa Negara Repiblik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kasual organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara, dan undang-undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupundapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok pokok pikiran Persatuan Indonesia., Keadilan Sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan, serta Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila itu sendirimemancarkan nilai nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Semangat dari UUD 1945 serta yang disemngati yakni pasal pasal UUD 1945 serta penjelasan pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dankeadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1)      Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
2)      Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud.
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam kalimat, “kemudian dari pada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sfat hubungan antar masing masing bagian Pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1)      Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segollongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan batang tubuh UUD 1945.


Perumusan Masalah


1.     Bagaimana kedudukan dan hubungam pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 ? 
2.     Bagaimana hubungan kausalitas antara embukaan UUD 1945 denngan batang tubuhnya ? 
3.     Bagaimana hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya ? 
4.     Mengapa pembukaan UUD 1945 nenenuhi kaidah pokok Negara yang fundamental ?
 
Pembahasan Masalah

1.     Pembukaan  UUU 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan batang tubuh UUD 1945, karena dalam pembukaan terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan menyebutkan fungsi dan tujuan bangsa Indonesia. Sedangkan pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dan hubungan kausalitas dengan batang tubuhnya
2.     Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau berdasarkan isinya. Khususnya bagian alinea keempat, memuat dasar-dasar fundamental Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan Undang-undang Negara, bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara Pancasila. oleh karena itu alinea keempat ini memiliki hubungan “ kausal organis “ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945.
3.     Hubungan langsung pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya terletak pada alinea empat juga. Karena ada alinea empat berisi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yang dijelmakan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
4.     Dalam sistem tata Negara hokum Republik Indonesia, pembukaan UUD 1945 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, karena ditinjau dari segi terjadinya pembukaan UUD 1945dibuat oleh para pendiri Negara  (PPKI), sedangkam ditinjau dari segi isinya pembukaan UUD 1945 memuat tujuan Negara, asas rohani (Pancasila), asal politik Negara (Republik Berkedaulatan Rakyat), dan memuat ketentuan yang menetakan adanya suatu Undang-undang.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar