LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam system ketertiban hukum di Indonesia,
penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Unndang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita
hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan yang tidak tertulis
(Convensi), selanjutnya Pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD
1945. Maka dapatlah disimpilkan bahwa suasana kebatinan undang undang dasar
1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat Negara pancasila.
Pengertian inilah yang menunujukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasa
Negara Repiblik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang
bersifat kasual organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam
Pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang
memuat dasar filsafat Negara, dan undang-undang Dasar merupakan satu kesatuan,
walaupundapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma
yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok pokok pikiran
Persatuan Indonesia., Keadilan Sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas
permusyawaratan perwakilan, serta Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar
filsafat pancasila itu sendirimemancarkan nilai nilai luhur yang telah mampu
memberikan semangat kepada UUD 1945.
Semangat dari UUD 1945 serta yang disemngati
yakni pasal pasal UUD 1945 serta penjelasan pada hakikatnya merupakan suatu
rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang
demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap
bangsa Indonesia
yang mencintai negaranya.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung
dalam masing masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya
rangkaian peristiwa dankeadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia
melalui pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Adapun rangkaian makna
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara,
yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang
pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya
Negara Indonesia
(alinea I, II dan III Pembukaan).
2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia
terwujud.
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa
tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam kalimat, “kemudian dari
pada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan
sfat hubungan antar masing masing bagian Pembukaan dengan batang tubuh UUD
1945, adalah sebagai berikut:
1) Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan
segollongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan
batang tubuh UUD 1945.
Perumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan dan hubungam pembukaan
UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 ?
2. Bagaimana hubungan kausalitas antara embukaan UUD 1945 denngan batang tubuhnya ?
2. Bagaimana hubungan kausalitas antara embukaan UUD 1945 denngan batang tubuhnya ?
3. Bagaimana hubungan langsung antara
pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya ?
4. Mengapa pembukaan UUD 1945 nenenuhi kaidah pokok Negara yang fundamental ?
4. Mengapa pembukaan UUD 1945 nenenuhi kaidah pokok Negara yang fundamental ?
Pembahasan Masalah
1. Pembukaan UUU 1945 mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi dibandingkan dengan batang tubuh UUD 1945, karena dalam pembukaan
terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan menyebutkan fungsi dan tujuan bangsa Indonesia.
Sedangkan pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dan hubungan
kausalitas dengan batang tubuhnya
2. Pembukaan UUD 1945 terdiri
atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau
berdasarkan isinya. Khususnya bagian alinea keempat, memuat dasar-dasar
fundamental Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan Undang-undang Negara,
bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara Pancasila. oleh karena itu alinea
keempat ini memiliki hubungan “ kausal organis “ dengan pasal-pasal UUD 1945,
sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945.
3. Hubungan langsung
pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya terletak pada alinea empat juga.
Karena ada alinea empat berisi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan yang dijelmakan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
4. Dalam sistem tata Negara
hokum Republik Indonesia, pembukaan UUD 1945 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah Negara yang fundamental, karena ditinjau dari segi terjadinya pembukaan
UUD 1945dibuat oleh para pendiri Negara
(PPKI), sedangkam ditinjau dari segi isinya pembukaan UUD 1945 memuat
tujuan Negara, asas rohani (Pancasila), asal politik Negara (Republik
Berkedaulatan Rakyat), dan memuat ketentuan yang menetakan adanya suatu
Undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar